A. PENGERTIAN POITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik yang artiya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunaakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebjaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
Proses pertimbangan
Menjamin terlaksanya suatu usaha
Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampua seseorang atau kelompok un tuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Ynag perlu dipehatika dalm kekuasaan adalah bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaiamana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pebgambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalm pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagiam dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni sesorang panglima yang biasanya digunakan dalm peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengtahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan politik.
Dalam abad modern dan globlisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara lsa termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalh cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalm mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIOANAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastuktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia , untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasioanal merupakan usaha yang dilakukan untuk meingkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasioanal itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasaannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah paa penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dpaat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan bersifat umum maupn pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, sruktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation) , pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Di sini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dab kewajiban, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. PemerintahSebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata , dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta ,masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Dalam UU No.32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluasnya-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
Politik luar negeri
Pertahanan dan keamanan
Moneter/fiskal
Peradilan (yustisi)
e. Agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki dalam kalimat tersebut. Pemrintahan Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar,kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No.32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggung jawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilalukan oleh lembang pemerintahan daerah pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otomoni daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga di antara kedua lembaga itu dibangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahdapat dicalonkan baik oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
F. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
* Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesional aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakan dengan meningkatkan kesejateraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asa keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
* Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekomoni kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjaminkesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksiketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layana publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir-miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris seuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam artia luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelolah kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakya, menyediakan fasilitas yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transaksi, disiplin, keadilan, efisien, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga Independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur oleh undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badab Usaha Milik Negara(BUMN) secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dala penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keaman, pengelolaan BUMN ditetapkan dengan undang-undang.
13. Mengembangkan hubungna kemitraan dalam bentuk keterkaitan uasah untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan BUMN, serta antar-usaaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembangaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat haraga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatkan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunakan tanah secara adli, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan p0emeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listik, air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, malayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisosian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejateraan, perlindungan kerja dan kebebasab berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencengah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasah kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses penuntasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Memepercepat penyelematan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalikan laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbank dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomoian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuiditas perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan undang-undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepatrestrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
* Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekulif, legislatif, dan yudikatif.
4. Mengembangkan sisitem politik nasional yang kedudukan rakyat demokratis dan terbuka, keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalammemperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu denokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM berdasarkan UUD 1945.
7. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilu secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip Luber dan Jurdil yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dab nonpartisian selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, danai, demektrasi, dinamis, toleransi, sejahterah, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menengaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik peran politik dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijakan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak pejajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejateraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupan melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomidan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka satbilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pembelaku AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan
Negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Menigkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta meberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejateraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercedas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar derah secara timbalbalik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agam sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan intergal sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh saran dan prasarana yang memadai.
3. Menigkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam mejalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan meberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lemabaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka penmgembangan kebudayaan nasional dan penigkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mangacu pada etika, moral, estetika dan agama. Serta memberikan perlidungan dan pengharagaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kratif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebuadayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar-bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata memalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna mningkatkan kualitas manusia Indonesia sehigga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaraan yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga disekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olaharaga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kodusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan pningkatan kesadaran masyrakat akan bahaya penyalagunaan narkoba.
Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan memalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, induri kecil dan kejanan rakyat, pengembangangan kelembagaan penguasaan teknologi, dab pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan pertimbangan keuangan antara pusat dan dearah secara adil dengan mengutamakan kepentingan derah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah malalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh dareh terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah teritinggal lainnya dengan berlandasan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Keatuan Republik Indonesia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
a. Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesejahteraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
- Menyelesaikan kasus aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer mauoun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan intergritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengharagai kesejahteraan dan beragaman kehidupan sosial budaya masyarakat dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
- Menyelasaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera malaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertiakai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam memelihara daya dukungan agar bermanfaat bagi peniggkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Menigkatkan pemanfaatn potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitas, dan penghematan pengguanaan, dengan menerapkan teknoligi ramah lingkungan.
3. Mendelagasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah derah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseibangan lingkunga hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui repisisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap anacaman dari luar neger, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darama baktinya dalam membantuh menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semeta yang bertumpu pada kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kalitas keprofesional Tentara Nasional Indonesia, mengkatkan rasio kekatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanaan negara ke wilayag yang didukung dengan sarana, prasaran, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkat kalitas kerja bilateral bidang pertahanan dabn keamanaan dalalam rangka memelihara stabilitas kemanaan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskn upaya memandirikan Kepolisian Negra Repubik Indonesia dalam rangka pemisahaan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan menigkatkan keprofesional, sebagai penegak hukum, pangayom dan pelindug selaras dengan perluasan otonomu daerah.
sumber www.google.com
Kamis, 07 April 2011
Kamis, 31 Maret 2011
PEMAHAMAN KETAHANAN NASIONAL
1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Bagaimana ancaman bagi negara Indonesia ?
2. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
4. Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?
5. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
2.2 Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.3 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
??Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
??Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
??Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
??Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
2.4 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.5 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
??Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
??Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
??Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
??Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
??Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
??Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil, secara geografis kepulauan Indonesia dapat dibagi 4 kelompok pulau-pulau ialah :
1) Sunda besar yang terdiri dari pulau sumtra, jawa , kalimntan , dan sulwesi.
2) Sunda kecil yang dikenal sebagai nusa tenggara.
3) Maluku, yang terdiri dari pulau-pulau diantara Sulawesi dan Irian Jaya.
4) Irian jaya.
b. Aspek Keadaan dan Sumber-sumber Kekayaaan Alam
Telah dijelaskan, bahwa sumber-sumber alam terdapat diatmosfir ,dipermukaan bumi temasuk laut dn perairan dan didalam bumi. Karena itu sumber-sumbe alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas apalagi dimna Indonesia terkenal sebagai Negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang dapat dikatakan berlimpah-limpah.
Sebagai gambaran umum, disini dibatasi pada sumber-sumber alam termasuk : sumber-sumber pelican atau mineral : sumber-sumber nabati atau flora dan sumber-sumber hewani atau fauna.
Untuk memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan-bahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri disamping sumber-sumber tenaga lain.
Perihal sumber nabati atau flora dapat dikemukakan bahwa di Indonesia telah ditemukan kira-kira 4000 jenis pohon-pohonan, kira-kira 1500 jenis paku-pakuan, dan kira-kira 5000 jenis anggrek. Adapula yang mengatakan (van stenis) bahwa disini terdapat 25000 jenis tumbuh-tumbuhan (angiospermas) dan jenis tumbuh-tumbuhan paku-pakuan (pteridopit). Diantara tumbuh-tumbuhan itu, yang memang berasal dari Inodonesia ada, tetapi adapula yang dimasukkan ke Indonesia dari luar.
c. Aspek Penduduk
sebagai gambaran umum mengenai penduduk di dindonesia akan dijelaskan soal-soal seperti berikut jumlah serta pembatasan penduduk distribusi secara geografis diseluruh Indonesia dan sebagai akibat sehubungan dengan pertambangan serta penyebaran dan komposisi penduduk.
Perihal jumlah serta pertambangan penduduk dapat diutarakan, bahwa menurut dugaan, wabah-wabah penyakit, kerusakan pohon,jumlah kematian yagn tinggi yang disertai dengan gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam abad XVIII, telah banyak menekan jumlah dan perkembangan penduduk, sehingga jumlah penduduk di jawa-madura diperkirakan hanya mencapai 5.000.000 jiwa, pada waktu itu. Bahan-bahan tentang keadaan penduduk diluar Jawa-Madura belum dikenal waktu itu, namun disanapun diduga jumlahanya ditekan ole keadaan-keadaan seperti tersebut diatas.
3. Perwujudan Tannas Indonesia Dalam Pancagatra
I. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Ideologi adalah sebagai berikut
a. agar Pancasila dapat dihayati dan diamalkan secara baik maka ditetapkan oleh MPR RI ketetapan no II/MPR/1983 tanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) atau yang kita kenal dengan eka prasetia pancakarsa yang artinya monoloyalitas/satu kesatuan terhadap lima kehendak
b. pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila tidak merupakan tafsir pancasila sebagai dasar negara.
c. P4 merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia.
d. Pancasila telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam UUD. 1945
e. Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat.
II. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Politik
a. tingkat ketahanan nasional dibidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik yang dianut dalam menanggulangi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa Indonesia
b. sistem demokrasi liberal, sistem pemerintahan yang relatif stabil dapat
bertahan selama bertahun-tahun, akan tetapi tidak menghasilkan pemerintahan yang stabil.
c. dekrit Presiden pada tang 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 akan tetapi didalam kenyataannya kita melaksanakan demokrasi terpimpin yang mendekatkan “kediktatoran” hal ini bertentangan dengan jiwa pancasila.
d. Pada pemerintahan orde baru (sejak 1966) kita melaksanakan UUD kenegaraan tahun 1968 Presiden RI menjelaskan tentang demokrasi Pancasila yang hukum dasar telah diatur dalam UUD 1945.
III. Ketahanan Nasional di Bidang Ekonomi
Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian negara kita pernah
Melaksanakan sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpimpin dengan deklarasi ekonomi. Akan tetapi kedua sistem ekonomi tersebut tidak mencapai sasaran karena kedua-duanya tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Setelah sistem pemerintahan orde baru kita memakai sistem ekonomi pancasila. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pembangunan itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
b. cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber keuangan dan kekayaan negara digunakan dengan permufakatn lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga lembaga tertentu.
e. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan dipekerjakan dan penghidupan yang layak.
f. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
BAB III
KESIMPULAN
1.Ketahanan nasional adalah : kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,serta gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.Perkembangan dan asas-asas konsepsi ketahanan nasional Indonesia.
i. Perjuangan dan kemampuan bangsa Indonesia
ii. Perkembangan konsepsi ketahanan nasional
iii. Asas-asas dan kebijaksanaan umum.
3. Perwujudan nasional dalam pancagatra
i. Ketahanan nasional dibidang ideologi,
ii. Ketahanan nasional dibidang politik,
iii. Ketahanan nasional dibidang ekonomi,
iv. Ketahanan nasional dibidang sosbud,
v. Ketahanan nasional dibidang pertahanan keamanan
Ketahanan nasional dianalisis berdasarkan pembidangan kehidupan nasional. Bangsa Indonesia membagi kehidupannya secara global kedalam delapan gatra. Trigatra mencakup unsur-unsur alam yang terdiri atas kondisi geografis negara, kekayaan alam, dan keadaan serta kemampuan penduduk. Aspek pancagatra mencakup unsur-unsur sosial yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam.
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
source : http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional-pendidikan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pemahaman-tentang-ketahanan-nasional/
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Bagaimana ancaman bagi negara Indonesia ?
2. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
4. Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?
5. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
2.2 Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.3 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
??Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
??Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
??Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
??Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
2.4 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.5 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
??Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
??Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
??Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
??Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
??Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
??Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil, secara geografis kepulauan Indonesia dapat dibagi 4 kelompok pulau-pulau ialah :
1) Sunda besar yang terdiri dari pulau sumtra, jawa , kalimntan , dan sulwesi.
2) Sunda kecil yang dikenal sebagai nusa tenggara.
3) Maluku, yang terdiri dari pulau-pulau diantara Sulawesi dan Irian Jaya.
4) Irian jaya.
b. Aspek Keadaan dan Sumber-sumber Kekayaaan Alam
Telah dijelaskan, bahwa sumber-sumber alam terdapat diatmosfir ,dipermukaan bumi temasuk laut dn perairan dan didalam bumi. Karena itu sumber-sumbe alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas apalagi dimna Indonesia terkenal sebagai Negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang dapat dikatakan berlimpah-limpah.
Sebagai gambaran umum, disini dibatasi pada sumber-sumber alam termasuk : sumber-sumber pelican atau mineral : sumber-sumber nabati atau flora dan sumber-sumber hewani atau fauna.
Untuk memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan-bahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri disamping sumber-sumber tenaga lain.
Perihal sumber nabati atau flora dapat dikemukakan bahwa di Indonesia telah ditemukan kira-kira 4000 jenis pohon-pohonan, kira-kira 1500 jenis paku-pakuan, dan kira-kira 5000 jenis anggrek. Adapula yang mengatakan (van stenis) bahwa disini terdapat 25000 jenis tumbuh-tumbuhan (angiospermas) dan jenis tumbuh-tumbuhan paku-pakuan (pteridopit). Diantara tumbuh-tumbuhan itu, yang memang berasal dari Inodonesia ada, tetapi adapula yang dimasukkan ke Indonesia dari luar.
c. Aspek Penduduk
sebagai gambaran umum mengenai penduduk di dindonesia akan dijelaskan soal-soal seperti berikut jumlah serta pembatasan penduduk distribusi secara geografis diseluruh Indonesia dan sebagai akibat sehubungan dengan pertambangan serta penyebaran dan komposisi penduduk.
Perihal jumlah serta pertambangan penduduk dapat diutarakan, bahwa menurut dugaan, wabah-wabah penyakit, kerusakan pohon,jumlah kematian yagn tinggi yang disertai dengan gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam abad XVIII, telah banyak menekan jumlah dan perkembangan penduduk, sehingga jumlah penduduk di jawa-madura diperkirakan hanya mencapai 5.000.000 jiwa, pada waktu itu. Bahan-bahan tentang keadaan penduduk diluar Jawa-Madura belum dikenal waktu itu, namun disanapun diduga jumlahanya ditekan ole keadaan-keadaan seperti tersebut diatas.
3. Perwujudan Tannas Indonesia Dalam Pancagatra
I. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Ideologi adalah sebagai berikut
a. agar Pancasila dapat dihayati dan diamalkan secara baik maka ditetapkan oleh MPR RI ketetapan no II/MPR/1983 tanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) atau yang kita kenal dengan eka prasetia pancakarsa yang artinya monoloyalitas/satu kesatuan terhadap lima kehendak
b. pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila tidak merupakan tafsir pancasila sebagai dasar negara.
c. P4 merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia.
d. Pancasila telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam UUD. 1945
e. Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat.
II. Ketahanan Nasional Dalam Bidang Politik
a. tingkat ketahanan nasional dibidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik yang dianut dalam menanggulangi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa Indonesia
b. sistem demokrasi liberal, sistem pemerintahan yang relatif stabil dapat
bertahan selama bertahun-tahun, akan tetapi tidak menghasilkan pemerintahan yang stabil.
c. dekrit Presiden pada tang 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 akan tetapi didalam kenyataannya kita melaksanakan demokrasi terpimpin yang mendekatkan “kediktatoran” hal ini bertentangan dengan jiwa pancasila.
d. Pada pemerintahan orde baru (sejak 1966) kita melaksanakan UUD kenegaraan tahun 1968 Presiden RI menjelaskan tentang demokrasi Pancasila yang hukum dasar telah diatur dalam UUD 1945.
III. Ketahanan Nasional di Bidang Ekonomi
Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian negara kita pernah
Melaksanakan sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi terpimpin dengan deklarasi ekonomi. Akan tetapi kedua sistem ekonomi tersebut tidak mencapai sasaran karena kedua-duanya tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Setelah sistem pemerintahan orde baru kita memakai sistem ekonomi pancasila. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pembangunan itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
b. cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d. Sumber-sumber keuangan dan kekayaan negara digunakan dengan permufakatn lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga lembaga tertentu.
e. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan dipekerjakan dan penghidupan yang layak.
f. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
BAB III
KESIMPULAN
1.Ketahanan nasional adalah : kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,serta gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.Perkembangan dan asas-asas konsepsi ketahanan nasional Indonesia.
i. Perjuangan dan kemampuan bangsa Indonesia
ii. Perkembangan konsepsi ketahanan nasional
iii. Asas-asas dan kebijaksanaan umum.
3. Perwujudan nasional dalam pancagatra
i. Ketahanan nasional dibidang ideologi,
ii. Ketahanan nasional dibidang politik,
iii. Ketahanan nasional dibidang ekonomi,
iv. Ketahanan nasional dibidang sosbud,
v. Ketahanan nasional dibidang pertahanan keamanan
Ketahanan nasional dianalisis berdasarkan pembidangan kehidupan nasional. Bangsa Indonesia membagi kehidupannya secara global kedalam delapan gatra. Trigatra mencakup unsur-unsur alam yang terdiri atas kondisi geografis negara, kekayaan alam, dan keadaan serta kemampuan penduduk. Aspek pancagatra mencakup unsur-unsur sosial yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam.
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
source : http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional-pendidikan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pemahaman-tentang-ketahanan-nasional/
Senin, 28 Februari 2011
WAWASAN NUSANTARA | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB II A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa : 1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup 2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat 3. Lingkungan Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. B. Teori – Teori Kekuasaan Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut: 1. Paham-paham kekuasaan a. Machiavelli (abad XVII) b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII) c. Jendral Clausewitz (abad XVIII) d. Fuerback dan Hegel (abad XVII) e. Lenin (abad XIX) f. Lucian W. Pye dan Sidney 2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik) Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti : a. Federich Ratzel 1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. 2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). 3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. 4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran : * menitik beratkan kekuatan darat * menitik beratkan kekuatan laut b. Rudolf Kjellen 1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. 2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik. 3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional. c. Karl Haushofer Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua) Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia. e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari) Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia. f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara) Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang. g. Nicholas J. Spykman Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara. C. Wawasan Nasional Indonesia Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. a. Paham kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. b. Geopolitik Indonesia Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan. c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : 1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila 2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939) Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982 D. Pengertian Wawasan Nusantara 1. Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Wawasan Nusantara Idiil => Pancasila Konstitusional => UUD 1945 E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara Wadah (Contour) Isi (Content) Tata laku (Conduct) F. Hakekat Wawasan Nusantara Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. G. Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan/Tujuan yang sama Keadilan Kejujuran Solidaritas Kerjasama Kesetiaan terhadap kesepakatan H. Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb: Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. I. Implementasi Wawasan Nusantara Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. a. Implementasi dalam kehidupan politik, b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, Prospek Implementasi Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb: Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru. Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk : Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. source: Gramedia Pustaka,Pendidikan Kewarganegaraan Diposkan oleh yudhistira777 di 20:12 0 komentar Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB I A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. B. Kompetensi Yang Diharapkan Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi. Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa . Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari. Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang : 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. 4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. 1. Teori terbentuknya negara a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara. b. Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena : a. Penaklukan. b. Peleburan. c. Pemisahan diri d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya. 2. Unsur Negara a. Konstitutif. Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat b. Deklaratif. Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB. 3. Bentuk Negara a. Negara kesatuan 1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi 2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian. D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan. 1. Proses Bangsa Yang Menegara Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut : a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia. b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : a. Perjuangan kemerdekaan. b. Proklamasi c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa d. Pembangunan Negara Indonesia e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah : a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia. b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat. 2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara a. Hak warga negara. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup : – Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) – Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) – Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) – Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) – Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) – Hak untuk hidup (pasal 28 A) – Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) – Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) – Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) – Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) – Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) – Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) – Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) – Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) – Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) – Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) – Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) – Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) – Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) – Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) – Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) – Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) – Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) – Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) – Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) – Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) – Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) – Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) – Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) – Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) – Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) – Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) – Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1) b. Kewajiban warga negara antara lain : – Melaksanakan aturan hukum. – Menghargai hak orang lain. – Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. – Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya – Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. – Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan – Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain. c. Tanggung jawab warga negara Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara : – Mewujudkan kepentingan nasional – Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa – Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan) – Memelihara dan memperbaiki demokrasi d. Peran warga negara – Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara. – Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. – Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. – Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin. – Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. – Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa. – Menciptakan kerukunan umat beragama. – Ikut serta memajukan pendidikan nasional. – Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa. – Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll). – Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. – Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman. E. Pemahaman Tentang Demokrasi 1. Konsep Demokrasi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. 2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain : a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu : a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen) b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan) c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu : a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang) b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang) c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang) 3. Klasifikasi sistem pemerintahan – Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). – Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara. – Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : – Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar) – Sistem pemerintahan parlementer – Sistem pemrintahan presidential – Sistem pemerintahan campuran F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi : a. Departemen beserta aparat dibawahnya. b. Lembaga pemerintahan bukan departemen. c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah : a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah. c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti : 1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila). 2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila. 3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik. 4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila. 5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan. Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain: 1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius. 2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila. 3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “. 4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. 5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “. Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu : 1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif) 2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif) 3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif) 4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif) 5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif) Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan. G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut : 1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. 2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata. 3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian. 4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan. 5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. 6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB. 7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. 1. 1. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia. b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan. I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Pancasila sebagai ideologi negara Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara. 2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena : a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan). b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI. 3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi – Pancasila : cita–cita dan ideologi negara – Penataan : supra dan infrastruktur politik negara – Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. – Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain. – Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan. 4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia. b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh. c. Adanya masa depan yang harus diraih. d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila. 6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang. J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara 1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Jumat, 12 November 2010
pengertian e-commerce
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
sumber www.google.com
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
sumber www.google.com
pengertian sistem informasi manajemen
Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi adalah sekumpulan hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Sistem informasi adalah satu kesatuan data olahan yang terintegrasi dan saling melengkapi yang menghasilkan output baik dalam bentuk gambar, suara maupun tulisan.
Sistem informasi adalah sekumpulan komponen pembentuk sistem yang mempunyai keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lainnya yang bertujuan menghasilkan suatu informasi dalam suatu bidang tertentu. Dalam sistem informasi diperlukannya klasifikasi alur informasi, hal ini disebabkan keanekaragaman kebutuhan akan suatu informasi oleh pengguna informasi. Kriteria dari sistem informasi antara lain, fleksibel, efektif dan efisien.
Sistem informasi adalah kumpulan antara sub‐sub sistem yang salaing berhubungan yang membentuk suatu komponen yang didalamnya mencakup input‐proses‐output yang berhubungan dengan pengolaan informasi (data yang telah dioleh sehingga lebih berguna bagi user).
Suatu sistem informasi (SI) atau information system (IS) merupakan aransemen dari orang, data, proses‐proses, dan antar‐muka yang berinteraksi mendukung dan memperbaiki beberapa operasi sehari‐hari dalam suatu bisnis termasuk mendukung memecahkan soal dan kebutuhan pembuat‐keputusan manejemen dan para pengguna yang berpengalaman di bidangnya.
Sebuah sistem informasi merupakan suatu kumpulan atau seperangkat komponen yang berhubungan
dan mendukung dengan fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi.
Hasil dari proses tersebut digunakan pihak manajemen sebagai suatu dasar dalam pembuatan
keputusan organisasi. Selain itu, sistem informasi yang baik juga dapat membantu dalam hal
penganalisaan dan visualisasi masalah dalam penciptaan produk baru.
PENGANTAR SISTEM INFORMASI
1.1 Konsep Dasar Sistem
Konsep dasar sistem ada dua pendekatan yaitu penekanan pada prosedurnya dan penekanan pada komponennya.
Definisi sistem yang lebih menekankan pada prosedur adalah :
suatu jaringan kerja dari prosedur‐prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama‐sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
Suatu prosedur adalah :
suatu urut‐urutan operasi klerikal (tulis‐menulis), biasanya melibatkan beberapa orang di dalam satu atau lebih departemen, yang diterapkan untuk menjamin penanganan yang seragam dari transaksi‐transaksi bisnis yang terjadi.
Definisi lain dari prosedur adalah :
urut‐urutan yang tepat dari tahapan‐tahapan instruksi yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakannya, kapan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya.
Definisi sistem yg lebih menekankan pada konponen/elemen adalah :
kumpulan dari elemen‐elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Karakteristik sistem yaitu :
mempunyai komponen, batas sistem, lingkungan luar sistem, penghubung, masukan, keluaran, pengolah/proses, dan sasaran atau tujuan.
Klasifikasi sistem dari beberapa sudut pandang sebagai berikut :
1. Sistem sebagai sitem alamiah dan sistem buatan manusia.
2. Sistem sebagai sistem abstrak dan sistem fisik.
3. Sistem sebagai sistem tertentu (deterministic) dan sistem tak tentu (probabilistic)
4. Sistem sebagai sitem tertutup dan sistem terbuka.
1.2 Konsep Dasar Informasi
Didalam organisasi sangat penting dalam mengelola sumberdaya‐sumberdaya utama seperti buruh, dan bahan mentah, tapi saat ini informasi juga merupakan sumberdaya yang tidak kalah pentingnya harus dikelola. Para pembuat keputusan memahami bahwa informasi tidak hanya sekedar produk sampingan bisnis yang sedang berjalan, namun juga sebagai bahan pengisi bisnis dan menjadi faktor kritis dalam menentukan kesuksesan atau kegagalan suatu usaha.
Informasi ibarat darah yang mengalir di dalam tubuh suatu organisasi. Sehingga informasi merupakan salah satu bentuk sumber daya utama dalam suatu organisasi yang digunakan oleh manager untuk mengendalikan perusahaan dalam mencapai tujuan.
Definisi informasi adalah :
data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
Data adalah : kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian–kejadian dan kesatuan yang nyata. Atau data adalah : representasi dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai, mahasiswa, pelanggan), hewan, peristiwa, konsep, keadaan dll, yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya.
Metode pengumpulan data / Informasi
1. Pengamatan langsung
2. Wawancara
3. Perkiraan koserponden
4. Daftar pertanyaan
Siklus informasi :
Data yang masih merupakan bahan mentah yang harus diolah untuk menghasilkan informasi melalui suatu model. Model yang digunakan untuk mengolah data tersebut disebut model pengolahan data atau dikenal dengan siklus pengolahan data (siklus informasi).
Kebutuhan informasi didasarkan pada :
1. Kegiatan bisnis yang semakin komplek.
2. Kemampuan komputer yang semakin meningkat.
Output komputer berupa informasi dapat digunakan oleh manager, non manager ataupun perorangan dalam suatu perusahaan.
Kualistas informasi tergantung pada tiga hal yaitu :
1. Akurat, berarti informasi harus bebas dari kesalahan‐kesalahan dan tidak menyesatkan bagi orang yang menerima informasi tersebut. Akurat juga berarti informasi harus jelas mencerminkan maksudnya. Dalam prakteknya, mungkin dalam penyampaian suatu informasi banyak terjadi gangguan (noise) yang dapat merubah atau merusak isi dari informasi tersebut. Komponen akurat meliputi :
‐ Completeness, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kelengkapan yang baik, karena bila informasi yang dihasilkan sebagian‐sebagian akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.
‐ Correctness, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kebenaran.
‐ Security, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki keamanan.
2. Tepat waktu, informasi yang diterima harus tepat pada waktunya, sebab informasi yang usang (terlambat) tidak mempunyai niali yang baik, sehingga bila digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akan dapat berakibat fatal. Saat ini mahalnya nilai informasi disebabkan harus cepatnya informasi tersebut didapat, sehingga diperlukan teknologi‐teknologi mutakhir untuk mendapatkan, mengolah dan mengirimkannya.
3. Relevan, informasi harus mempunyai manfaat bagi si penerima. Relevansi informasi untuk tiap‐tiap orang satu dengan yang lainnya berbeda. Misalnya informasi mengenai sebab‐musabab kerusakan mesin produksi kepada akuntan perusahaan adalah kurang relevan dan akan lebih relevan bila ditujukan kepada ahli teknik perusahaan.
4. Ekonomis, informasi yang dihasilkan mempunyai manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya mendapatkannya dan sebagian besar informasi tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya.
1.3 Konsep Dasar Sistem Informasi
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi manajemen di dalam pengambilan keputusan.
Definisi sistem informasi adalah :
suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan‐laporan yang diperlukan.
Definisi lain sistem informasi adalah :
kerangka kerja yang mengkoordinasikan sumber daya (manusia dan komputer) untuk mengubah masukan (input) menjadi keluaran (informasi) guna mencapai sasaran‐sasaran perusahaan.
1.4 Komponen Sistem Informasi
Komponen sistem informasi yang disebut blok bangunan yaitu :
blok masukan, blok model, blok keluaran, blok teknologi, blok basis data dan blok kendali. Ke‐enam blok tersebut saling berinteraksi satu dengan yang lainnya membentuk satu kesatuan untuk mencapai sasarannya.
Blok masukan
mewakili data yang masuk ke dalam sistem informasi, termasuk metode dan media untuk memperoleh data yang akan dimasukkan, yang dapat berupa dokumen dasar.
Blok model
terdiri dari kombinasi prosedur, logika dan model matematik yang akan memanipulasi/mentranspormasi data masukan dan data yang tersimpan dalam basis data untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan.
Blok keluaran
produk dari sistem informasi adalah keluaran berupa informasi yang berkualitas.
Blok teknologi
merupakan kotak alat (tool‐box) dalam sistem informasi. Teknologi terdiri dari 3 bagian utama yaitu teknisi(brainware), perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware). Teknisi dapat berupa orang‐orang yang mengetahui teknologi dan membuatnya beroperasi (operator komputer, pemrogram, operator pengolah data, spesialis telekomunikasi, analis sistem). Teknologi perangkat lunak berupa aplikasi‐aplikasi perangkat lunak (program). Teknologi perangkat keras berupa teknologi masukan (semua perangkat yang digunakan untuk menangkap data seperti : keyboard, scanner, barcode), teknologi keluaran (perangkat yang dapat menyajikan informasi yang dihasilkan seperti : monitor, printer), teknologi pemroses (komponen CPU), teknologi penyimpanan (semua peralatan yang digunakan untuk menyimpan data seperti : magnetik tape, magnetik disk, CD) dan teknologi telekomunikasi (teknologi yang memungkinkan hubungan jarak jauh seperti internet dan ATM)
Blok basis data
merupakan kumpulan dari file data yang saling berhubungan yang diorganisasi sedemikian rupa agar dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Blok kendali
Pengendalian perlu dirancang dan diterapkan untuk menyakinkan bahwa hal‐hal yang dapat merusak sistem dapat dicegah atau bila terlanjur terjadi kesalahan dapat langsung diatasi.
1.5. Jenis‐jenis Sistem Informasi
Sistem informasi dikembangkan untuk tujuan yang berbeda‐beda, tergantung pada kebutuhan bisnis. Sistem informasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian (gambar 1) :
1. Transaction Processing Systems (TPS)
TPS adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS berfungsi pada level organisasi yang memungkinkan organisasi bisa berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Data yang dihasilkan oleh TPS dapat dilihat atau digunakan oleh manajer.
2. Office Automation Systems (OAS) dan Knowledge Work Systems (KWS)
OAS dan KWS bekerja pada level knowledge. OAS mendukung pekerja data, yang biasanya tidak menciptakan pengetahuan baru melainkan hanya menganalisis informasi sedemikian rupa untuk mentransformasikan data atau memanipulasikannya dengan cara‐cara tertentu sebelum menyebarkannya secara keseluruhan dengan organisasi dan kadang‐kadang diluar organisasi. Aspek‐aspek OAS seperti word processing, spreadsheets, electronic scheduling, dan komunikasi melalui voice mail, email dan video conferencing.
KWS mendukung para pekerja profesional seperti ilmuwan, insinyur dan doktor dengan membantu menciptakan pengetahuan baru dan memungkinkan mereka mengkontribusikannya ke organisasi atau masyarakat.
3. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
SIM tidak menggantikan TPS , tetapi mendukung spektrum tugas‐tugas organisasional yang lebih luas dari TPS, termasuk analisis keputusan dan pembuat keputusan. SIM menghasilkan informasi yang digunakan untuk membuat keputusan, dan juga dapat membatu menyatukan beberapa fungsi informasi bisnis yang sudah terkomputerisasi (basis data).
4. Decision Support Systems (DSS)
DSS hampir sama dengan SIM karena menggunakan basis data sebagai sumber data. DSS bermula dari SIM karena menekankan pada fungsi mendukung pembuat keputusan diseluruh tahap‐tahapnya, meskipun keputusan aktual tetap wewenang eksklusif pembuat keputusan.
5. Sistem Ahli (ES) dan Kecerdasan Buatan (AI)
AI dimaksudkan untuk mengembangkan mesin‐mesin yang berfungsi secara cerdas. Dua cara untuk melakukan riset AI adalah memahami bahasa alamiahnya dan menganalisis kemampuannya untuk berfikir melalui problem sampai kesimpulan logiknya. Sistem ahli menggunakan pendekatan‐pendekatan pemikiran AI untuk menyelesaikan masalah serta memberikannya lewat pengguna bisnis. Sistem ahli (juga disebut knowledge‐based systems) secara efektif menangkap dan menggunakan pengetahuan
seorang ahli untuk menyelesaikan masalah yang dialami dalam suatu organisasi. Berbeda dengan DSS, DSS meningalkan keputusan terakhir bagi pembuat keputusan sedangkan sistem ahli menyeleksi solusi terbaik terhadap suatu masalah khusus. Komponen dasar sistem ahli adalah knowledge‐base yaikni suatu mesin interferensi yang menghubungkan pengguna dengan sistem melalui pengolahan pertanyaan lewat bahasa terstruktur dan anatarmuka pengguna.
6. Group Decision Support Systems (GDSS) dan Computer‐Support Collaborative Work Systems (CSCW)
Bila kelompok, perlu bekerja bersama‐sama untuk membuat keputusan semi‐terstruktur dan tak terstruktur, maka group Decision support systems membuat suatu solusi. GDSS dimaksudkan untuk membawa kelompok bersama‐sama menyelesaikan masalah dengan memberi bantuan dalam bentuk pendapat, kuesioner, konsultasi dan skenario. Kadang‐kadang GDSS disebut dengan CSCW yang mencakup pendukung perangkat lunak yang disebut dengan “groupware” untuk kolaborasi tim melalui komputer yang terhubung dengan jaringan.
7. Executive Support Systems (ESS)
ESS tergantung pada informasi yang dihasilkan TPS dan SIM dan ESS membantu eksekutif mengatur interaksinya dengan lingkungan eksternal dengan menyediakan grafik‐grafik dan pendukung komunikasi di tempat‐tempat yang bisa diakses seperti kantor.
Contoh sistem informasi antara lain :
1. Sistem reservasi penerbangan, digunakan dalam biro perjalanan untuk melayani pemesanan/pembelian tiket.
2. Sistem POS (Point Of Sale) yang diterapkan di pasar swalayan dengan dukungan barcode reader untuk mempercepat pemasukan data.
3. Sistem layanan akademis yang memungkinkan mahasiswa memperoleh data akademis dan mendaftar mata kuliah yang diambil pada tiap semester.
4. Sistem penjualan secara kredit agar dapat memantau hutang pelanggan yang jatuh tempo.
5. Sistem smart card yang dapat digunakan tenaga medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien.
1. Kemampuan utama sistem Informasi
6. melaksanakan komputasi numerik, bervolume besar dan dengan kecepatan tinggi.
7. menyediakan kominukasi dalam organisasi atau antar organisasi yang murah.
8. menyimpan informasi dalam jumlah yang sangat besar dalam ruang yang kecil tetapi mudah diakses.
9. memungkinkan pengaksesan informasi yang sangat banyak diseluruh dunia dengan cepat dan murah.
10. meningkatkan efektifitas dan efisiensi orang‐orang yang bekerja dalam kelompok dalam suatu tempat atau beberapa lokasi.
11. mengotomatisasikan proses‐proses bisnis dan tugas‐tugas yang dikerjakan secara manual.
12. mempercepat pengetikan dan penyuntingan.
13. pembiayaan yang lebih murah daripada pengerjaan secara manual.
1.6. Pengembangan Sistem Informasi
Pengembangan sistem dapat berati menyusun suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem telah ada. Sistem yang lama perlu diperbaiki/diganti disebabkan beberapa hal, yaitu :
1. Adanya permasalahan‐permasalahan yang timbul di sistem yang lama, permasalahan yang timbul dapat berupa ketidakberesan, pertumbuhan organisasi,
2. Untuk meraih kesempatan‐kesempatan.
3. Adanya instruksi‐instruksi (dari pimpinan atau dari luar organisasi misalnya pemerintah).
Pengembangan sistem informasi yang berbasis komputer dapat merupakan tugas kompleks yang membutuhkan banyak sumber daya dan dapat memakan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
1.7. Analis Sistem
Definisi Analisis Sistem
Menurut Yogiyanto (1995) analisis sistem adalah penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh kedalam bagian‐bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.
Menurut Kristanto (2003) analisis sistem adalah suatu proses mengumpulkan dan menginterpretasikan kenyataan‐kenyataan yang ada, mendiagnosa persoalan dan menggunakan keduanya untuk memperbaiki sistem.
Analis Sistem
Menurut Yogiyanto (1995) analis sistem (analis informasi) adalah orang yang menganalis sistem (mempelajari masalah‐masalahan yang timbul dan menentukan kebutuhan pemakai sistem) untuk mengidentifikasikan pemecahan permasalahan tersebut.
Menurut Kristanto (2003) analis sistem adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk menganalisis sebuah sistem, memilih alternatif pemecahan masalah dan menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan komputer.
Peranan Analis Sistem
Analis sistem secara sistematis menilai bagaimana fungsi bisnis dengan cara mengamati proses input dan pengolahan data serta proses output informasi untuk membantu peningkatan proses organisasional. Dengan demikian, analis sistem mempunyai tiga peranan penting, yaitu :
1. Sebagai konsultan
2. Sebagai ahli pendukung
3. Sebagai agen perubahan
Tugas Analis Sistem
Adapun tugas‐tugas yang dilakukan oleh seorang analis sistem adalah :
1. mengumpulkan dan menganalisis semua dokumen, file, formulir yang digunakan pada sistem yang telah berjalan.
2. menyusun laporan dari sistem yang telah berjalan dan mengevaluasi kekurangan‐kekurangan pada sistem tersebut dan melaporankan semua kekurangan tersebut kepada pemakai sistem.
3. merancang perbaikan pada sistem tersebut dan menyusun sistem baru.
4. menganalisis dan menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk sistem yang baru dan memberikan argumen tentang keuntungan yang dapat diperoleh dari pemakian sistem yang baru tersebut.
5. mengawasi semua kegiatan terutama yang berkaitan dengan sistem yang baru tersebut
sumber www.google.com
Sistem informasi adalah sekumpulan hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Sistem informasi adalah satu kesatuan data olahan yang terintegrasi dan saling melengkapi yang menghasilkan output baik dalam bentuk gambar, suara maupun tulisan.
Sistem informasi adalah sekumpulan komponen pembentuk sistem yang mempunyai keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lainnya yang bertujuan menghasilkan suatu informasi dalam suatu bidang tertentu. Dalam sistem informasi diperlukannya klasifikasi alur informasi, hal ini disebabkan keanekaragaman kebutuhan akan suatu informasi oleh pengguna informasi. Kriteria dari sistem informasi antara lain, fleksibel, efektif dan efisien.
Sistem informasi adalah kumpulan antara sub‐sub sistem yang salaing berhubungan yang membentuk suatu komponen yang didalamnya mencakup input‐proses‐output yang berhubungan dengan pengolaan informasi (data yang telah dioleh sehingga lebih berguna bagi user).
Suatu sistem informasi (SI) atau information system (IS) merupakan aransemen dari orang, data, proses‐proses, dan antar‐muka yang berinteraksi mendukung dan memperbaiki beberapa operasi sehari‐hari dalam suatu bisnis termasuk mendukung memecahkan soal dan kebutuhan pembuat‐keputusan manejemen dan para pengguna yang berpengalaman di bidangnya.
Sebuah sistem informasi merupakan suatu kumpulan atau seperangkat komponen yang berhubungan
dan mendukung dengan fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi.
Hasil dari proses tersebut digunakan pihak manajemen sebagai suatu dasar dalam pembuatan
keputusan organisasi. Selain itu, sistem informasi yang baik juga dapat membantu dalam hal
penganalisaan dan visualisasi masalah dalam penciptaan produk baru.
PENGANTAR SISTEM INFORMASI
1.1 Konsep Dasar Sistem
Konsep dasar sistem ada dua pendekatan yaitu penekanan pada prosedurnya dan penekanan pada komponennya.
Definisi sistem yang lebih menekankan pada prosedur adalah :
suatu jaringan kerja dari prosedur‐prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama‐sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
Suatu prosedur adalah :
suatu urut‐urutan operasi klerikal (tulis‐menulis), biasanya melibatkan beberapa orang di dalam satu atau lebih departemen, yang diterapkan untuk menjamin penanganan yang seragam dari transaksi‐transaksi bisnis yang terjadi.
Definisi lain dari prosedur adalah :
urut‐urutan yang tepat dari tahapan‐tahapan instruksi yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakannya, kapan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya.
Definisi sistem yg lebih menekankan pada konponen/elemen adalah :
kumpulan dari elemen‐elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Karakteristik sistem yaitu :
mempunyai komponen, batas sistem, lingkungan luar sistem, penghubung, masukan, keluaran, pengolah/proses, dan sasaran atau tujuan.
Klasifikasi sistem dari beberapa sudut pandang sebagai berikut :
1. Sistem sebagai sitem alamiah dan sistem buatan manusia.
2. Sistem sebagai sistem abstrak dan sistem fisik.
3. Sistem sebagai sistem tertentu (deterministic) dan sistem tak tentu (probabilistic)
4. Sistem sebagai sitem tertutup dan sistem terbuka.
1.2 Konsep Dasar Informasi
Didalam organisasi sangat penting dalam mengelola sumberdaya‐sumberdaya utama seperti buruh, dan bahan mentah, tapi saat ini informasi juga merupakan sumberdaya yang tidak kalah pentingnya harus dikelola. Para pembuat keputusan memahami bahwa informasi tidak hanya sekedar produk sampingan bisnis yang sedang berjalan, namun juga sebagai bahan pengisi bisnis dan menjadi faktor kritis dalam menentukan kesuksesan atau kegagalan suatu usaha.
Informasi ibarat darah yang mengalir di dalam tubuh suatu organisasi. Sehingga informasi merupakan salah satu bentuk sumber daya utama dalam suatu organisasi yang digunakan oleh manager untuk mengendalikan perusahaan dalam mencapai tujuan.
Definisi informasi adalah :
data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
Data adalah : kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian–kejadian dan kesatuan yang nyata. Atau data adalah : representasi dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai, mahasiswa, pelanggan), hewan, peristiwa, konsep, keadaan dll, yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya.
Metode pengumpulan data / Informasi
1. Pengamatan langsung
2. Wawancara
3. Perkiraan koserponden
4. Daftar pertanyaan
Siklus informasi :
Data yang masih merupakan bahan mentah yang harus diolah untuk menghasilkan informasi melalui suatu model. Model yang digunakan untuk mengolah data tersebut disebut model pengolahan data atau dikenal dengan siklus pengolahan data (siklus informasi).
Kebutuhan informasi didasarkan pada :
1. Kegiatan bisnis yang semakin komplek.
2. Kemampuan komputer yang semakin meningkat.
Output komputer berupa informasi dapat digunakan oleh manager, non manager ataupun perorangan dalam suatu perusahaan.
Kualistas informasi tergantung pada tiga hal yaitu :
1. Akurat, berarti informasi harus bebas dari kesalahan‐kesalahan dan tidak menyesatkan bagi orang yang menerima informasi tersebut. Akurat juga berarti informasi harus jelas mencerminkan maksudnya. Dalam prakteknya, mungkin dalam penyampaian suatu informasi banyak terjadi gangguan (noise) yang dapat merubah atau merusak isi dari informasi tersebut. Komponen akurat meliputi :
‐ Completeness, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kelengkapan yang baik, karena bila informasi yang dihasilkan sebagian‐sebagian akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.
‐ Correctness, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kebenaran.
‐ Security, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki keamanan.
2. Tepat waktu, informasi yang diterima harus tepat pada waktunya, sebab informasi yang usang (terlambat) tidak mempunyai niali yang baik, sehingga bila digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akan dapat berakibat fatal. Saat ini mahalnya nilai informasi disebabkan harus cepatnya informasi tersebut didapat, sehingga diperlukan teknologi‐teknologi mutakhir untuk mendapatkan, mengolah dan mengirimkannya.
3. Relevan, informasi harus mempunyai manfaat bagi si penerima. Relevansi informasi untuk tiap‐tiap orang satu dengan yang lainnya berbeda. Misalnya informasi mengenai sebab‐musabab kerusakan mesin produksi kepada akuntan perusahaan adalah kurang relevan dan akan lebih relevan bila ditujukan kepada ahli teknik perusahaan.
4. Ekonomis, informasi yang dihasilkan mempunyai manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya mendapatkannya dan sebagian besar informasi tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya.
1.3 Konsep Dasar Sistem Informasi
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi manajemen di dalam pengambilan keputusan.
Definisi sistem informasi adalah :
suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan‐laporan yang diperlukan.
Definisi lain sistem informasi adalah :
kerangka kerja yang mengkoordinasikan sumber daya (manusia dan komputer) untuk mengubah masukan (input) menjadi keluaran (informasi) guna mencapai sasaran‐sasaran perusahaan.
1.4 Komponen Sistem Informasi
Komponen sistem informasi yang disebut blok bangunan yaitu :
blok masukan, blok model, blok keluaran, blok teknologi, blok basis data dan blok kendali. Ke‐enam blok tersebut saling berinteraksi satu dengan yang lainnya membentuk satu kesatuan untuk mencapai sasarannya.
Blok masukan
mewakili data yang masuk ke dalam sistem informasi, termasuk metode dan media untuk memperoleh data yang akan dimasukkan, yang dapat berupa dokumen dasar.
Blok model
terdiri dari kombinasi prosedur, logika dan model matematik yang akan memanipulasi/mentranspormasi data masukan dan data yang tersimpan dalam basis data untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan.
Blok keluaran
produk dari sistem informasi adalah keluaran berupa informasi yang berkualitas.
Blok teknologi
merupakan kotak alat (tool‐box) dalam sistem informasi. Teknologi terdiri dari 3 bagian utama yaitu teknisi(brainware), perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware). Teknisi dapat berupa orang‐orang yang mengetahui teknologi dan membuatnya beroperasi (operator komputer, pemrogram, operator pengolah data, spesialis telekomunikasi, analis sistem). Teknologi perangkat lunak berupa aplikasi‐aplikasi perangkat lunak (program). Teknologi perangkat keras berupa teknologi masukan (semua perangkat yang digunakan untuk menangkap data seperti : keyboard, scanner, barcode), teknologi keluaran (perangkat yang dapat menyajikan informasi yang dihasilkan seperti : monitor, printer), teknologi pemroses (komponen CPU), teknologi penyimpanan (semua peralatan yang digunakan untuk menyimpan data seperti : magnetik tape, magnetik disk, CD) dan teknologi telekomunikasi (teknologi yang memungkinkan hubungan jarak jauh seperti internet dan ATM)
Blok basis data
merupakan kumpulan dari file data yang saling berhubungan yang diorganisasi sedemikian rupa agar dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Blok kendali
Pengendalian perlu dirancang dan diterapkan untuk menyakinkan bahwa hal‐hal yang dapat merusak sistem dapat dicegah atau bila terlanjur terjadi kesalahan dapat langsung diatasi.
1.5. Jenis‐jenis Sistem Informasi
Sistem informasi dikembangkan untuk tujuan yang berbeda‐beda, tergantung pada kebutuhan bisnis. Sistem informasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian (gambar 1) :
1. Transaction Processing Systems (TPS)
TPS adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS berfungsi pada level organisasi yang memungkinkan organisasi bisa berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Data yang dihasilkan oleh TPS dapat dilihat atau digunakan oleh manajer.
2. Office Automation Systems (OAS) dan Knowledge Work Systems (KWS)
OAS dan KWS bekerja pada level knowledge. OAS mendukung pekerja data, yang biasanya tidak menciptakan pengetahuan baru melainkan hanya menganalisis informasi sedemikian rupa untuk mentransformasikan data atau memanipulasikannya dengan cara‐cara tertentu sebelum menyebarkannya secara keseluruhan dengan organisasi dan kadang‐kadang diluar organisasi. Aspek‐aspek OAS seperti word processing, spreadsheets, electronic scheduling, dan komunikasi melalui voice mail, email dan video conferencing.
KWS mendukung para pekerja profesional seperti ilmuwan, insinyur dan doktor dengan membantu menciptakan pengetahuan baru dan memungkinkan mereka mengkontribusikannya ke organisasi atau masyarakat.
3. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
SIM tidak menggantikan TPS , tetapi mendukung spektrum tugas‐tugas organisasional yang lebih luas dari TPS, termasuk analisis keputusan dan pembuat keputusan. SIM menghasilkan informasi yang digunakan untuk membuat keputusan, dan juga dapat membatu menyatukan beberapa fungsi informasi bisnis yang sudah terkomputerisasi (basis data).
4. Decision Support Systems (DSS)
DSS hampir sama dengan SIM karena menggunakan basis data sebagai sumber data. DSS bermula dari SIM karena menekankan pada fungsi mendukung pembuat keputusan diseluruh tahap‐tahapnya, meskipun keputusan aktual tetap wewenang eksklusif pembuat keputusan.
5. Sistem Ahli (ES) dan Kecerdasan Buatan (AI)
AI dimaksudkan untuk mengembangkan mesin‐mesin yang berfungsi secara cerdas. Dua cara untuk melakukan riset AI adalah memahami bahasa alamiahnya dan menganalisis kemampuannya untuk berfikir melalui problem sampai kesimpulan logiknya. Sistem ahli menggunakan pendekatan‐pendekatan pemikiran AI untuk menyelesaikan masalah serta memberikannya lewat pengguna bisnis. Sistem ahli (juga disebut knowledge‐based systems) secara efektif menangkap dan menggunakan pengetahuan
seorang ahli untuk menyelesaikan masalah yang dialami dalam suatu organisasi. Berbeda dengan DSS, DSS meningalkan keputusan terakhir bagi pembuat keputusan sedangkan sistem ahli menyeleksi solusi terbaik terhadap suatu masalah khusus. Komponen dasar sistem ahli adalah knowledge‐base yaikni suatu mesin interferensi yang menghubungkan pengguna dengan sistem melalui pengolahan pertanyaan lewat bahasa terstruktur dan anatarmuka pengguna.
6. Group Decision Support Systems (GDSS) dan Computer‐Support Collaborative Work Systems (CSCW)
Bila kelompok, perlu bekerja bersama‐sama untuk membuat keputusan semi‐terstruktur dan tak terstruktur, maka group Decision support systems membuat suatu solusi. GDSS dimaksudkan untuk membawa kelompok bersama‐sama menyelesaikan masalah dengan memberi bantuan dalam bentuk pendapat, kuesioner, konsultasi dan skenario. Kadang‐kadang GDSS disebut dengan CSCW yang mencakup pendukung perangkat lunak yang disebut dengan “groupware” untuk kolaborasi tim melalui komputer yang terhubung dengan jaringan.
7. Executive Support Systems (ESS)
ESS tergantung pada informasi yang dihasilkan TPS dan SIM dan ESS membantu eksekutif mengatur interaksinya dengan lingkungan eksternal dengan menyediakan grafik‐grafik dan pendukung komunikasi di tempat‐tempat yang bisa diakses seperti kantor.
Contoh sistem informasi antara lain :
1. Sistem reservasi penerbangan, digunakan dalam biro perjalanan untuk melayani pemesanan/pembelian tiket.
2. Sistem POS (Point Of Sale) yang diterapkan di pasar swalayan dengan dukungan barcode reader untuk mempercepat pemasukan data.
3. Sistem layanan akademis yang memungkinkan mahasiswa memperoleh data akademis dan mendaftar mata kuliah yang diambil pada tiap semester.
4. Sistem penjualan secara kredit agar dapat memantau hutang pelanggan yang jatuh tempo.
5. Sistem smart card yang dapat digunakan tenaga medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien.
1. Kemampuan utama sistem Informasi
6. melaksanakan komputasi numerik, bervolume besar dan dengan kecepatan tinggi.
7. menyediakan kominukasi dalam organisasi atau antar organisasi yang murah.
8. menyimpan informasi dalam jumlah yang sangat besar dalam ruang yang kecil tetapi mudah diakses.
9. memungkinkan pengaksesan informasi yang sangat banyak diseluruh dunia dengan cepat dan murah.
10. meningkatkan efektifitas dan efisiensi orang‐orang yang bekerja dalam kelompok dalam suatu tempat atau beberapa lokasi.
11. mengotomatisasikan proses‐proses bisnis dan tugas‐tugas yang dikerjakan secara manual.
12. mempercepat pengetikan dan penyuntingan.
13. pembiayaan yang lebih murah daripada pengerjaan secara manual.
1.6. Pengembangan Sistem Informasi
Pengembangan sistem dapat berati menyusun suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem telah ada. Sistem yang lama perlu diperbaiki/diganti disebabkan beberapa hal, yaitu :
1. Adanya permasalahan‐permasalahan yang timbul di sistem yang lama, permasalahan yang timbul dapat berupa ketidakberesan, pertumbuhan organisasi,
2. Untuk meraih kesempatan‐kesempatan.
3. Adanya instruksi‐instruksi (dari pimpinan atau dari luar organisasi misalnya pemerintah).
Pengembangan sistem informasi yang berbasis komputer dapat merupakan tugas kompleks yang membutuhkan banyak sumber daya dan dapat memakan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
1.7. Analis Sistem
Definisi Analisis Sistem
Menurut Yogiyanto (1995) analisis sistem adalah penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh kedalam bagian‐bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.
Menurut Kristanto (2003) analisis sistem adalah suatu proses mengumpulkan dan menginterpretasikan kenyataan‐kenyataan yang ada, mendiagnosa persoalan dan menggunakan keduanya untuk memperbaiki sistem.
Analis Sistem
Menurut Yogiyanto (1995) analis sistem (analis informasi) adalah orang yang menganalis sistem (mempelajari masalah‐masalahan yang timbul dan menentukan kebutuhan pemakai sistem) untuk mengidentifikasikan pemecahan permasalahan tersebut.
Menurut Kristanto (2003) analis sistem adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk menganalisis sebuah sistem, memilih alternatif pemecahan masalah dan menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan komputer.
Peranan Analis Sistem
Analis sistem secara sistematis menilai bagaimana fungsi bisnis dengan cara mengamati proses input dan pengolahan data serta proses output informasi untuk membantu peningkatan proses organisasional. Dengan demikian, analis sistem mempunyai tiga peranan penting, yaitu :
1. Sebagai konsultan
2. Sebagai ahli pendukung
3. Sebagai agen perubahan
Tugas Analis Sistem
Adapun tugas‐tugas yang dilakukan oleh seorang analis sistem adalah :
1. mengumpulkan dan menganalisis semua dokumen, file, formulir yang digunakan pada sistem yang telah berjalan.
2. menyusun laporan dari sistem yang telah berjalan dan mengevaluasi kekurangan‐kekurangan pada sistem tersebut dan melaporankan semua kekurangan tersebut kepada pemakai sistem.
3. merancang perbaikan pada sistem tersebut dan menyusun sistem baru.
4. menganalisis dan menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk sistem yang baru dan memberikan argumen tentang keuntungan yang dapat diperoleh dari pemakian sistem yang baru tersebut.
5. mengawasi semua kegiatan terutama yang berkaitan dengan sistem yang baru tersebut
sumber www.google.com
Langganan:
Postingan (Atom)